Badan Keamanan Laut merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang melaksanakan tugas dibidang penegakan Hukum Khususnya melaksanakan Patroli Keamanan dan Keselamatan di wilayah Perairan indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Maka dari itu Pemberian Pelayanan Advokasi sangat di perlukan untuk memberikan kepastian perlindungan dan Bantuan Hukum bagi unsur operasional Patroli Laut dan Personel dalam menghadapi permasalahan hukum. Pos Pelayanan Hukum adalah layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advokasi Hukum adalah serangkaian tindakan pemberian Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian Pembinaan Hukum.
Adapun bantuan hukum adalah pemberian dukungan dan layanan hukum kepada individu yang membutuhkan bantuan dalam memahami, menghadapi atau menyelesiakan permasalahan hukum.
untuk mengajukan pertanyaan secara langsung silahkan klik tombol dibawah ini untuk mengirim form pertanyaan secara langsung ke penyuluh hukum posyankum Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Untuk melihat daftar pertanyaan yang masuk silahkan klik tombol dibawah ini
Daftar Pertanyaan